PerPres No. 12 Th. 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan

Dana abadi pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 dapat dilihat disini

Last update: March 10, 2019