Anggaran Rumah Tangga ABPPTSI

 ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI BADAN PENYELENGGARA

PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA

 

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

 

  1. Sesuai dengan Pasal 13 Anggaran Dasar, pendaftaran untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah disertai:
    • Akta Pendirian/Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, dan
    • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai terdaftarnya Badan Penyelenggara sebagai Badan Hukum.
  2. Pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan segala keputusan organisasi yang sah.

 

Pasal 2

 

  1. Calon anggota yang telah memenuhi ketentuan pada Pasal 13 Anggaran Dasar dan Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga dapat diterima sebagai anggota.
  2. Pengurus Wilayah akan mengajukan calon anggota secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk kemudian Pengurus Pusat menerbitkan Surat Keputusan Penerimaan calon anggota tersebut menjadi Anggota Asosiasi BP PTSI.

 

Pasal 3

 

  1. Setiap anggota diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 15 ayat (3), yaitu uang pangkal dan uang iuran Anggota kepada Pengurus
  2. Pengurus wilayah berkewajiban menyetor 20% dari semua penerimaan uang iuran anggota kepada Pengurus
  3. Setiap tahunnya uang iuran Anggota dibayarkan oleh Pengurus Wilayah melalui rekening Pengurus Pusat.
  4. Rekening Pengurus Pusat Asosiasi BP PTSI akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 4

 

  1. Setiap tahunnya Pengurus Pusat berkewajiban memberitahukan kepada Pengurus Wilayah laporan keuangan organisasi.
  2. Laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum Asosiasi BP PTSI.

 

Pasal 5

 

  1. Pengurus Pusat berwenang untuk memberikan surat teguran kepada anggota.
  2. Surat teguran tersebut dapat diajukan oleh Pengurus baik dengan rekomendasi dari Pengurus Wilayah atau tanpa rekomendasi Pengurus Wilayah.
  3. Pengurus Pusat baik secara langsung maupun tidak langsung berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada anggota yang mendapatkan surat terguran tersebut.
  4. Pengurus Pusat dapat meminta Pengurus Wilayah untuk melakukan pembinaan kepada Anggota yang mendapatkan surat

 

Pasal 6

 

  1. Pengurus Pusat berwenang memberhentikan anggotanya.
  2. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar Asosiasi BP PTSI.
  3. Pemberhentian itu dapat dilakukan dengan atau tanpa rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
  4. Pemberhentian anggota Asosiasi BP PTSi dilakukan melalui Keputusan Asosiasi BP PTSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 7

 

  1. Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan Asosiasi BP PTSI mempunyai hak untuk membela diri melalui Dewan Pertimbangan.
  2. Dewan Pertimbangan dapat meminta keterangan dari Pengurus Pusat dan anggota yang diberhentikan.
  3. Dewan Pertimbangan berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk membatalkan Surat Keputusan pemberhentian Badan Penyelenggara menjadi Anggota Asosiasi BP PTSI.

 

Pasal 8

 

Jika ada anggota yang diduga melakukan tindakan yang merugikan organisasi, Pengurus Pusat berhak menjatuhkan sanksi setelah membentuk Tim Pencari Fakta terhadap anggota tersebut dan memberikan hak kepada anggota dimaksud untuk membela diri di depan Tim Pencari Fakta, sebelum dijatuhkan Sanksi.

 

BAB II

LAMBANG, HYMNE, DAN MARS

  

Pasal 9

 

  1. Lambang Asosiasi BP PTSI terdiri atas gambar peta Negara Kesatuan Republik Indonesia berwarna putih dengan latar belakang biru, dua garis setengah lingkaran berwarnah merah putih, dua garis biru berupa buku yang terbuka serta tulisan Asosiasi BP PTSI berwarnah merah yang berada di tengah.
  2. Warna dari lambang tersebut terdiri atas merah, putih, biru.
  3. Adapun arti dari lambang dan warna tersebut adalah :
    1. Warna merah-putih merupakan bendera kebangsaan republik indonesia dalam bentuk melengkung seperti payung, memanyungi wilayah kedaulatan NKRI, yang bermakna organisasi Asosiasi BP PTSI ikut serta berperan melindungi dan mengayomi seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
    2. Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwarna dasar putihdengan latar belakang warna biru, melambangkan kedamaian, loyalitas, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, dan persatuan yang harmonis.
    3. Tulisan Asosiasi BP PTSI dengan warna dasar merah melambangkan bahwa organisasi adalah pemberi energi, melambangkan  semangat dantindakan yang positif serta kepercayaan diri.
    4. Sebuah buku terbuka dengan warna dasar biru melambangkanbahwa buku sebagai sumber ilmu pengetahuan, kepandaian, professional, keterbukaan diri terhadap kemajuan-kemajuan ilmiahdan teknologi dalam dunia pendidikan yang dinamis serta kesetiaan dan persahabatan.

 

Pasal 10

  1. memiliki Hymne dan Mars, yang diciptakan oleh Tjuk Subchan Sulchan,
  2. Hyme, Mars, dan lambang-lambang organisasi digunakan pada saat kegiatan-kegiatan resmi organisasi seperti Musyawarah dan Rapat Kerja, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
  3. Lambang dan atribut organisasi dapat digunakan secara bertanggung jawab.

 

 

BAB III

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 11

 

  1. Pengurus Pusat berwenang membentuk dan/atau membubarkan suatu Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat tertentu.
  2. Pengurus Wilayah dan Pengurus Komisariat yang dibubarkan oleh Pengurus Pusat berhak membela diri melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional berwenang untuk membatalkan Surat Keputusan mengenai pembubaran Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat.
  3. Pembubaran dan/atau pembentukan Pengurus Komisariat diusulkan oleh Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat yang untuk selanjutnya Pengurus Pusat dapat menerima usulan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Pengurus Komisariat tertentu.

 

 

Pasal 12

 

  1. Dalam hal dianggap perlu, Pengurus Pusat berwenang untuk menonaktifkan Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat dalam waktu tertentu.
  2. Penonaktifan tersebut berdampak pada tidak berwenangnya Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat melakukan tindakan-tindakan yang mengatasnamakan organisasi Asosiasi BP PTSI.
  3. Tindakan atau perbuatan dari Pengurus Wilayah dan /atau Pengurus Komisariat yang dinonaktifkan bukan merupakan tindakan atau kebijakan organisasi Asosiasi BP PTSI, sehingga tindakan atau perbuatan dari Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat tersebut merupakan tindakan dan pertanggungjawaban pribadi dari masing-masing Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Komisariat.

 

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

 

Pasal 13

 

  1. Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, seorang atau beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa orang ketua bidang, seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, dan beberapa orang Wakil Bendahara Umum, ditambah ketua departemen jika dianggap perlu
  2. Pengurus Wilayah terdiri atas seorang Ketua, seorang atau lebih Ketua-ketua Bidang, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah.
  3. Pengurus Komisariat terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan pengurus lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Komisariat
  4. Uraian tugas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah serta pengurus komisariat diatur dalam ketentuan tersendiri oleh masing-masing pengurus dan disahkan oleh pleno pengurus yang
  5. Jika dipandang perlu, dapat diangkat tenaga ahli sesuai kebutuhan organisasi
  6. Kedudukan seorang anggota pengurus Asosiasi tidak dengan sendirinya berakhir, jika ia tidak lagi mewakili Badan Hukum anggotanya, kecuali yang bersangkutan mempunyai masalah dengan Badan Hukum Penyelenggara PTS yang diwakili olehnya atau rapat Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah menentukan
  7. Ketua Umum mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan di tingkat pusat. Ketua Pengurus Wilayah mewakili organisasi di tingkat

 

Pasal 14

 

  1. Di dalam hal Ketua Umum berhalangan, tugasnya digantikan oleh Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
  2. Jika karena sesuatu hal terjadi kekosongan pada Pengurus Pusat, maka Ketua Umum dapat menunjuk penggantinya sampai periode kepengurusan berakhir.
  3. Jika karena sesuatu hal terjadi kekosongan jabatan pengurus wilayah maka pengurus pusat dapat menunjuk penggantinya sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  4. Jika kekosongan jabatan tersebut terjadi di pengurus komisariat, maka pengurus wilayah berwenang untuk menunjuk penggantinya sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  5. Jika Ketua Umum berhalangan tetap atau berada di bawah pengampuan maka Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum, bertindak sebagai Ketua Umum sampai dengan musyawarah nasional berikutnya.

 

Pasal 15

  1. Pengurus pusat terdiri atas pengurus pleno dan pengurus harian.
  2. Pengurus pleno terdiri atas pengurus harian ditambah ketua pengurus wilayah seluruh Indonesia.
  3. Pengurus harian terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara
  4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, pengurus harian dibantu oleh seorang direktur eksekutif yang profesional dan bekerja purnawaktu dan dibantu oleh beberapa orang staf sekretaris sesuai dengan
  5. Pengurus wilayah terdiri atas Ketua dan para Wakil Ketua, Sekretaris dan para Wakil Sekretaris, dan Bendahara serta Wakil
  6. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari Pengurus Wilayah, dapat diangkat seorang sekretaris eksekutif yang bekerja secara purna waktu dan dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan

 

BAB V

PEMILIHAN PENGURUS

 

Pasal 16

 

  1. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh anggota dalam musyawarah
  2. Ketua Umum terpilih, otomatis menjadi ketua formatur didampingi oleh beberapa anggota formatur untuk menyusun pengurus
  3. Pemilihan Ketua Umum harus berdasarkan tata tertib yang disetujui oleh musyawarah
  4. Ketua Pengurus wilayah dipilih oleh anggota dalam musyawarah wilayah .

 

Pasal 17

 

  1. Pengurus dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  2. Berakhirnya seseorang menjadi pengurus disebabkan hal-hal sebagai berikut :
    1. berakhirnya periode kepengurusan ;
    2. mengundurkan diri menjadi pengurus ;
    3. meninggal dunia ;
    4. diberhentikan atau diganti dari periode pengurusan ;
    5. menjadi terdakwa pada tindak pidana, korupsi, narkoba atau tindak pidana lainnya dengan ancaman pidana 2 tahun pidana penjara.
  3. Pemberhentian atau pergantian pengurus pusat dilakukan oleh Ketua Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian atau pergantian kepengurusan.
  4. Pemberhentian atau pergantian pengurus wilayah dapat dilakukan oleh Ketua Pengurus Wilayah kepada anggota Pengurus wilayah dengan tembusan atau pemberitahuan kepada Pengurus Pusat.
  5. Pemberhentian dan pergantian pengurus komisariat menjadi kewenangan ketua pengurus komisariat.

 

 

BAB VI

SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG

DEWAN PERTIMBANGAN

 

Pasal 18

  1. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif yang bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran, baik diminta maupun tidak diminta kepada dewan pimpinan Asosiasi BP PTSI sesuai dengan tingkatannya di dalam menjalankan dan mengendalikan semua kegiatan serta usaha Asosiasi BP
  2. Dewan Pertimbangan taat dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

 

Pasal 19

 

  1. Jumlah anggota personel Dewan Pertimbangan di tingkat pusat paling kurang lima
  2. Jumlah anggota personel Dewan Pertimbangan di tingkat wilayah paling kurang lima
  3. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan di tingkat Komisariat paling banyak 5 orang.
  4. Anggota Dewan Pertimbangan dilarang merangkap jabatan pada dewan pimpinan Asosiasi BP
  5. Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Ketua Harian (jika dianggap perlu);
    3. Wakil Ketua (jika dianggap perlu);
    4. Sekretaris;
    5. Wakil Sekretaris (jika dianggap perlu); dan
    6. Anggota-anggota (jika dianggap perlu).

 

Pasal 20

 

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pertimbangan dari setiap tingkat kepengurusan dilakukan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat.
  2. Pengurus Wilayah dan Pengurus Komisariat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat untuk pengangkatan Dewan Pertimbangan dari masing-masing kepengurusan.

 

BAB VII

DEWAN PAKAR

Pasal 21

 

  1. Dewan Pakar merupakan badan yang bersifat kolektif yang bertugas melakukan kajian masalah-masalah strategis internal dan eksternal serta memberikan pandangan atau pendapat secara akademis mengenai isu strategis, permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Pendidikan Tinggi baik diminta atau tidak diminta kepada Pengurus Pusat Asosiasi BP PTSI sesuai dengan tingkatannya di dalam menjalankan dan mengendalikan semua kegiatan serta usaha Asosiasi BP
  2. Dewan Pakar taat dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  3. Dewan Pakar berkomitmen untuk kemajuan organisasi dan pendidikan tinggi di Indonesia.

 

Pasal 22

  1. Jumlah anggota personel Dewan Pakar di tingkat pusat paling kurang lima
  2. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan di Tingkat Wilayah paling banyak 5 orang.
  3. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan di tingkat Komisariat paling banyak 5 orang.
  4. Anggota Dewan Pakar dilarang merangkap jabatan pada  pimpinan Asosiasi  BP
  5. Susunan dan personalia Dewan Pakar terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Ketua Harian (jika dianggap perlu);
    3. Wakil Ketua (jika dianggap perlu);
    4. Sekretaris;
    5. Wakil Sekretaris (jika dianggap perlu); dan
    6. Anggota-anggota (jika dianggap perlu).

 

Pasal 23

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pakar dilakukan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat.

 

BAB VIII

DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal 24

  1. Dewan kehormatan berfungsi menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan martabat dan kehormatan Asosiasi BP PTSI, baik internal maupun eksternal.
  2. Dewan Kehormatan taat dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  3. Dewan Kehormatan berkomitmen untuk kemajuan organisasi dan pendidikan tinggi di Indonesia.

 

Pasal 25

 

  1. Jumlah anggota personel Dewan Kehormatan paling kurang lima
  2. Dewan Kehormatan hanya ada di tingkat Pusat Organisasi.
  3. Pengurus Wilayah dapat mengajukan secara tertulis calon anggota Dewan Kehormatan yang disertai dengan surat kesediaan dari calon anggota Dewan Kehormatan.
  4. Anggota Dewan Kehormatan dilarang merangkap jabatan pada dewan pimpinan Asosiasi BP
  5. Susunan dan personalia Dewan Kehormatan terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Ketua Harian (jika dianggap perlu);
    3. Wakil Ketua (jika dianggap perlu);
    4. Sekretaris;
    5. Wakil Sekretaris (jika dianggap perlu); dan
    6. Anggota-anggota (jika dianggap perlu).

 

Pasal 26

 

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Kehormatan dilakukan melalui Keputusan Pengurus Pusat.
  2. Pengurus Wilayah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat untuk pengangkatan Dewan Kehormatan dari wilayah.
  3. Selain surat permohonan tertulis, juga dengan menyertakan surat rekomendasi dan surat kesediaan dari calon anggota Dewan Kehormatan kepada Pengurus Pusat.

 

 

BAB IX

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 27

  1. Undangan untuk menghadiri musyawarah nasional (Munas) disampaikan oleh Pengurus Pusat minimal satu bulan sebelum Munas, dengan surat
  2. Dalam surat undangan dimuat waktu, tempat, dan acara dalam Munas
  3. Anggota dapat menyampaikan kepada Pengurus Pusat usul tertulis yang akan dibicarakan dalam
  4. Pokok materi yang tidak disebut dalam surat undangan dapat dibicarakan dalam Munas jika disetujui oleh peserta

 

Pasal 28

  1. Munas dipimpin oleh pimpinan Munas yang dipilih dari dan oleh
  2. Pimpinan Munas sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima.

 

Pasal 29

 

  1. Hak bicara mengenai suatu pokok materi disampaikan dengan lisan.
  2. Hak suara mengenai diri seseorang disampaikan dengan kertas suara yang tidak
  3. Seseorang tidak mempunyai hak suara/memilih jika tidak mendapat mandat dari Pengurus yang sah dari Badan Penyelenggara dan terdaftar resmi sebagai peserta Munas.
  4. Kertas suara yang ditandatangani oleh peserta Munas dianggap tidak
  5. Jika pemilihan mengenai diri seseorang terdapat suara sama banyak maka akan dilakukan pemilihan ulang, sampai mendapat suara

 

Pasal 30

  1. Dalam Munas, peserta hanya dapat diwakili anggota lain dengan mandat dari pengurus Badan Penyelenggara PTS yang bersangkutan.
  2. Seorang peserta Munas tidak dapat mewakili lebih dari satu institusi, dalam pemilihan Ketua Umum/Ketua Wilayah

BAB X

KUORUM

 

Pasal 31

 

  1. Munas dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota kecuali untuk keperluan tersendiri seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, dan Pasal 44.
  2. Jika syarat yang tersebut di atas tidak dapat dipenuhi, diadakan penundaan (skors) selama 30 Dan jika dalam rapat berikutnya belum memenuhi kuorum maka rapat dapat menetapkan sikapnya untuk melanjutkan rapat tersebut di mana segala keputusan yang dibuat dinyatakan sah.

 

 

BAB XI

KEUANGAN

 

Pasal 32

  1.  Perbendaharaan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran bulanan, dan pendapatan lain yang
  2. Pada rapat pengurus pleno, Pengurus Harian memberikan laporan
  3. Pemeriksaan atas laporan keuangan tingkat pusat dilakukan setiap tahun oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pengurus Harian.
  4. Pemeriksaan atas laporan keuangan tingkat Wilayah dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pengurus
  5. Pengelolaan kekayaan organisasi diperiksa oleh auditor intern yang ditunjuk oleh ketua masing-masing tingkat kepengurusan.
  6. Anggota dapat meminta penjelasan mengenai perbendaharaan organisasi setiap waktu jika dianggap
  7. Persetujuan Munas dan/atau rapat Pengurus Pleno atas laporan keuangan memberi pembebasan dari tanggungjawab (acquite et decharge) mengenai segala sesuatu yang termuat di dalam laporan
  8. Persetujuan Muswil atas laporan keuangan memberi pembebasan dari tanggungjawab (acquite et decharge) mengenai segala sesuatu yang termuat di dalam laporan
  9. Pada setiap penggantian pengurus, dilakukan serah terima keuangan.

 

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 33

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat Asosiasi BP PTSI yang diberi mandat oleh Rapat Kerja Nasional Asosiasi BP PTSI pada 29 Nopember 2017.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

pada                          : 29 November 2017

 

 

ASOSIASI BADAN PENYELENGGARA

PERGURUAN TINGGI SWASTA

INDONESIA

 

 

            Dto                                                 Dto.

 

Prof. Dr. Thomas Suyatno            Prof. Dr. Mts Arief, M.M.,

M.B.A., CPM

Ketua Umum                                  Sekretaris Jenderal

 

Last update: June 29, 2018