SEJARAH ABP PTSI

Terbentuknya Asosiasi BP PTSI didorong oleh situasi pada waktu itu di mana DPR RI sedang membahas Undang-Undang Sisdiknas yang salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Prof. Sahetapy dari YPTK Petra Surabaya, dan Sindhunatha dari Yayasan Trisakti Jakarta bersama R. Djokopranoto dari Yayasan Atma Jaya Jakarta, serta Rusjdi Hamka dari YPI Al Azhar Jakarta, sepakat untuk menghimpun Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia dalam suatu pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta pada 3 September 2003. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada 10 Desember 2003 Asosiasi BP-PTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), dideklarasikan sebagai sebuah organisasi yang memiliki maksud dan tujuan untuk menghimpun Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dalam satu wadah organisasi, dan bersama-sama berperan serta aktif dalam mempersiapkan civitas akademika yang mampu berperan aktif dalam era globalisasi serta membangun dunia pendidikan tinggi di Indonesia, dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam MUNAS yang pertama kali diadakan bertempat di Hotel Indonesia pada 16 – 17 Januari 2003 terpilihlah Prof. Dr. Thomas Suyatno sebagai Ketua Umum Asosiasi BP-PTSI yang pertama. Pada saat-saat tersebut adalah saat yang sulit bagi Asosiasi BP-PTSI. Jangankan untuk berkembang, untuk eksis saja hampir-hampir tidak mungkin.  Tantangan berat saat itu adalah ketika Pemerintah dan DPR RI menyiapkan Rancangan UU RI Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) versi I yang ingin membubarkan Yayasan sebagai Badan Hukum Pendidikan. Maksud tersebut yang mengancam keberadaan Yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan pasti kami lawan. Sejak kelahiran Asosiasi BP-PTSI pada 3 Desember 2003 kami terus melakukan perlawanan. Antara DPR RI bersama Pemerintah dan Pengurus Asosiasi BP-PTSI perang konsep, sehingga proses penyusunan Rancanan UU tentang BHP berjalan selama 6 tahun atau RUU BHP disusun sampai dengan versi ke-41 pada akhir Februari 2009.  Masih terkenang waktu Ketua Komisi X DPR RI Bapak Anwar Arifin mengatakan  tinggalkanlah yayasan itu, biarlah yayasan itu mengurusi Masjid saja, sekarang ada Badan baru yang mengurus pendidikan yang disebut Badan Hukum Pendidikan disingkat BHP. Ternyata kemudian BHP tersebut dalam pelaksanaannya akan menggantikan kedudukan yayasan dalam menangani sekolah/perguruan tinggi.  Dengan kata lain, yayasan yang selama ini menangani Sekolah/Perguruan Tinggi semenjak zaman Hindia Belanda akan dihapus dan fungsinya akan digantikan oleh BHP. Dengan demikian, hak sejarah yayasan akan dihapus. Melalui proses panjang yang sangat melelahkan, akhirnya kelahiran UU RI No. 9 Tahun 2009 Tentang BHP tidak dapat dibendung. Pengurus Asosiasi BP-PTSI tidak putus asa berjuang untuk menolak kelahiran UU baru tersebut, dan akhirnya Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Asosiasi BP-PTSI bertekad menggugat UU RI No. 9/2009 melalui Mahkamah Konstitusi RI dengan bantuan Kantor Pengacara di bawah pimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., L.L.M., dengan anggota Leonard Simorangkir, S.H., Bachtiar Sitanggang, S.H., dan Waskito Adiwobowo, S.H.

Syukur alhamdulillah berkat tekad bulat anggota Asosiasi BP-PTSI dari seluruh Indonesia maju ke Mahkamah Konstitusi RI. Dua kali sidang Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama ditolak dengan alasan UU BHP-nya belum keluar. Baru pada sidang kedua setelah UU Nomor 9 tahun 2009 diundangkan, Mahkamah Konstitusi bukan hanya membatalkan Pasal yang kita tuntut dicabut bahkan seluruh UU BHP tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi Negara, yakni UUD Negara RI Tahun 1945; berdasarkan Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.

Asosiasi BP-PTSI dalam pertumbuhannya melewati masa-masa sulit karena banyak organisasi termasuk aparat Pemerintahan bukannya menyokong, tetapi membiarkan organisasi baru ini berjalan tanpa sapaan.  Namun syukurlah berkat pimpinan Asosiasi BP-PTSI yang diketuai oleh Prof. Dr. Thomas Suyatno yang baru terpilih itu ulet dan bijak, organisasi tetap berjalan bahkan terus tumbuh dan berkembang sampai sekarang.

Dewasa ini dapat dikatakan bahwa Asosiasi BP-PTSI sudah bekembang sedemikian rupa dan sudah dapat pengakuan baik dari Pemerintah maupun masyarakat. Kami dengan bangga dapat melaporkan  bahwa Asosiasi BP-PTSI sudah tersebar di 24 Provinsi di seluruh Indonesia dan yang termuda adalah Provinsi Aceh yang pengurusnya telah dilantik di Badung, Bali dalam acara Munas  IV pada 17—18  Juli 2017. Otoritas Asosiasi BP-PTSI sudah dapat dikatakan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Syukur alhamdulillah kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wataala atas segala rahmat dan pertolongan-Nya. Dewasa ini Asosiasi BP-PTSI merupakan partner yang konsisten mendampingi Menristek Dikti di hampir setiap pertemuan, terutama dalam rapat-rapat dengan  Kopertis seluruh Indonesia dan PTS-PTS. Selama dua tahun terakhir ini kerja sama antara Asosiasi BP-PTSI dan APTISI juga berjalan dengan sangat baik dan harmonis. Penyusunan konsep-konsep peningkatan kualitas PTS selalu menjadi prioritas kedua organisasi ini. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma PT, Pengurus APTISI lebih banyak tampil, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan badan penyelenggara atau yayasan, Asosiasi BP-PTSI lebih banyak tampil.

Dalam perjalanannya, sejak didirikan, Asosiasi BP-PTSI telah mengadakan empat kali Musyawarah Nasional (Munas). Dua Munas terakhir masing-masing dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2017. Dalam Munas IV di Badung, Bali pada 17—18 Juli 2017, diputuskan bahwa untuk menunjang dan memberikan dorongan kepada kepengurusan Asosiasi BP-PTSI perlu dibentuk Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan,  dan Dewan Pakar.

Dewan Kehormatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Asosiasi BP-PTSI, berfungsi menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan martabat dan kehormatan Asosiasi BP-PTSI, baik internal maupun eksternal. Dewan Kehormatan Asosiasi BP-PTSI bertugas menegakkan aturan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi BP-PTSI bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran atas pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta kepada Pimpinan Pusat Asosiasi BP-PTSI.

Dewan Kehormatan, memiliki peran sangat penting dalam melaksanakan fungsi kontrol internal Asosiasi BP-PTSI, memberikan masukan penting bagi Asosiasi BP-PTSI, dan menjembatani Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia yang menghadapi masalah dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang dikelolanya, serta mendampingi Pengurus Asosiasi BP-PTSI melaksanakan pengembangan Pendidikan Tinggi di Indonesia, oleh karenanya orang-orang yang duduk dalam Dewan Kehormatan ini adalah tokoh-tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kepedulian yang tinggi di bidang Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Sedangkan Dewan Pertimbangan adalah badan yang berfungsi memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran di dalam masalah-masalah strategis kehidupan organisasi, bangsa, dan negara kepada pengurus Asosiasi BP PTSI. Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi BP PTSI terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang telah memberikan pengabdiannya, serta membuktikan kesetiaannya di dalam peran-sertanya membangun dan membesarkan Asosiasi BP PTSI.

Kemudian Dewan Pakar adalah badan yang berfungsi melakukan kajian masalah-masalah strategis internal dan eksternal yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Dewan Pakar memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pimpinan Pusat tentang isu-isu pendidikan tinggi sesuai dengan kepakarannya.

Demikian sekilas tentang Asosiasi BP-PTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia).

Jakarta, 7 Agustus 2017

Thomas Suyatno

Ketua Umum

Last update: March 13, 2020