13 PERGURUAN TINGGI DI JATENG AKAN DITUTUP LLDIKTI, BAGAIMANA NASIB MAHASISWA DAN DOSEN?

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah, Muhammad Zainuri (kiri), bersama Sekretaris LLDikti Wilayah VI, Lukman, saat jumpa pers di kantor LLDikti Wilayah VI.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah yang belum terakreditasi jumlahnya sangat banyak.

Dari total 250 perguruan tinggi pada 2020 lalu, kini masih 245 perguruan tinggi yang masih beroperasi.

Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah, Lukman mengatakan, pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap berbagai perguruan tinggi swasta tersebut.

Bahkan, dari 245 perguruan tinggi yang masih berdiri, 91 perguruan tinggi di antaranya kini dalam pengawasan karena belum terakreditasi.

“Kita sudah menutup 5 perguruan tinggi pada 2020.

Pada 2021 ini, ada 91 yang dalam pengawasan.

Bahkan 13 perguruan tinggi siap siap kita tutup nih,” kata Lukman kepada Tribun Jateng, Senin (15/2/2021).

Lukman menuturkan, 13 perguruan tinggi yang akan ditutup dalam waktu dekat itu, dipastikan 4 di antaranya ditutup pada Februari 2021 ini.

Proses penutupan keempat perguruan tinggi tersebut sudah diusulkan ke kementerian.

“Saya perkirakan, selama 2021 ini akan ada 30 perguruan tinggi yang akan tutup.

Itu melihat banyaknya perguruan tinggi di Jawa Tengah yang tidak sehat,” terangnya.

Banyaknya perguruan tinggi yang tidak sehat dan akan ditutup karena tidak memenuhi standar minimal tersebut sangat mengkhawatirkan.

Terlebih saat ini telah memasuki masa penerimaan mahasiswa baru.

Oleh karenanya, Lukman mengimbau orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi agar berhati-hati.

Lukman meminta agar orang tua mengecek terlebih dahulu akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi yang akan dituju.

“Saya menghimbau ke masyarakat sebelum menyekolahkan anak, lihat status Prodi dan kampusnya.

Bisa dilihat secara online di dashboard LLDikti Wilayah VI.

Di situ terlihat jelas mana kampus yang sehat dan mana yang tidak sehat,” imbaunya.

Terkait penutupan perguruan tinggi, Lukman menjelaskan, hal itu karena tidak memenuhi standar minimum.

Ada tiga hal yang menjadi standar yang harus dipenuhi.

Yaitu legalitas kelembagaan, sarpras yang meliputi lahan dan bangunan, dan sumber daya manusia.

Terkait sarpras, perguruan tinggi diperbolehkan menyewa jika belum memiliki lahan dan gedung perkuliahan sendiri.

Namun, sewa tersebut diharuskan minimal 10 tahun.

Sedangkan untuk SDM, tiap Prodi diharuskan memiliki minimal lima dosen.

“Jika standar minimal itu tidak terpenuhi, maka tidak terakreditasi.

Jika demikian, mau tidak mau harus ditutup daripada mengorbankan masa depan mahasiswa,” jelasnya.

Pengawasan yang ketat terhadap operasional perguruan tinggi khususnya swasta, sebagai bentuk penegakkan standar nasional perguruan tinggi di Jawa Tengah.

Dengan begitu, maka perguruan tinggi yang tetap berdiri nantinya merupakan perguruan tinggi yang berkualitas.

“Target kami bukan banyaknya perguruan tinggi yang berdiri tapi banyaknya perguruan tinggi yang sehat.

Kami LLDikti juga punya tanggungjawab moral bagaimana mahasiswa itu setelah lulus kalau perguruan tingginya tidak terakreditasi,” tandasnya.

Jika perguruan tinggi ditutup, bagaimana nasib mahasiswa dan dosen?

Lukman menegaskan, sebelum dilakukan penutupan, maka ada upaya penyelamatan terlebih dahulu.

Sehingga tidak ada yang menjadi korban atas penutupan yang dilakukan.

“Untuk mahasiswa, kami pindahkan ke perguruan tinggi lain yang mempunyai prodi yang sama. Sedangkan untuk dosen, khususnya yang sudah memiliki NIDN (nomor induk–red), kami tawarkan ke perguruan tinggi lain,” paparnya.

Solusi selain penutupan, katanya, yaitu merger atau penggabungan.

Jika ada perguruan tinggi yang memiliki sarpras dan terkendala SDM, akan diupayakan untuk merger dengan perguruan tinggi yang memiliki SDM.

“Dengan begitu menjadi perguruan tinggi baru dengan kekuatan baru,” ucapnya.

Tak hanya memperketat perguruan tinggi yang sudah beroperasi, kata Lukman, LLDikti juga memperketat permohonan rekomendasi pembukaan perguruan tinggi baru.

Jika perguruan tinggi tersebut belum memenuhi standar minimal, maka LLDikti juga tak akan mengeluarkan rekomendasi.

Berita dikutip dari :

http://share.babe.news/s/hyjdFwmdvR

Last update: February 23, 2021