HUBUNGAN ORGAN YAYASAN DAN PTS

Mhn diketahui bahwa beberapa saat terakhir ini banyak pertanyaan dan/atau terjadi kebingungan seputar keterkaitan dan/atau hubungan antara PTS dan Yayasan sebagai BP PTS. Untuk itu, Organ Yayasan: Pembina, Pengawas, Pengurus, dan pimpinan PTS harus memahami betul berbagai peraturan perundang-undangan tentang Yayasan, utamanya UU No.16/2001, UU No.28/2004, Peraturan Pemerintah (PP) No.63/2008, PP No.2/2013, UU No.17/2013, Perpu No.2/2017. Kemudian UU No.20/2003, UU No.12/2012, PP No.4/2014, dan berbagai peraturan turutan (derivatif)-nya, terakhir Permendikbud No.3/2020, No.5/2020, dan No.7/2020. Selanjutnya berbagai peraturan dari BAN PT dan/atau LAMPTKes berkaitan dg Akreditasi. Kemudian berbagai peraturan Perpajakan, utamanya UU No.6/1983, UU No.11/2020 Ttg Cipta Kerja, dan yg terakhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/2020, PMK No.110/2020, dan PMK No. 9/2021. Thomas Suyatno/Ketum ABP PTSI

Last update: February 18, 2021