PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK

JAKARTA, DDTCNews – DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 untuk mengajukan ulang melalui DJP Online. Permintaan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/2/2021).

Kemarin sore, Selasa (9/2/2021), Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 9/2021 pada DJP Online. Aplikasi sudah tersedia pada menu Info KSWP DJP Online.

Pembaruan aplikasi itu terutama pada pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2020).

“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian bunyi notifikasi dari DJP.

Sebelum tersedia di DJP Online, otoritas menyatakan wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dengan aplikasi sesuai dengan PMK 86/2020. Simak artikel ‘Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP’.

Selain mengenai pengajuan permohonan dan pemberitahuan pemanfaatan insentif, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

http://share.babe.news/s/FsUbdeZdvR

Mohon dibaca dengan cermat PMK (Peraturan Menkeu) No.86/2020, PMK No.110/2020, dan PMK No.9/2021. Semua peraturan perpajakan tersebut sangat meringankan beban PPh 21 untuk tenaga pendidik & tenaga kependidikan. Wass., Thomas S

Last update: February 18, 2021