Tantangan Pendidikan Tinggi Hukum di Era 4.0

Oleh : Sulistyowati Irianto
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Ada berbagai alasan mengapa pendidikan tinggi hukum harus merespons pesatnya perubahan masyarakat di era Revolusi Industri 4.0, sementara perkembangan hukum hampir tidak bisa mengikuti kecepatannya, terutama akibat kendala politik. Pendidikan tinggi hukum harus mengambil peran penting untuk menghadapi perkembangan praktik hukum yang membutuhkan solusi dan pemikiran baru, dan ditransformasi kepada mahasiswa. Kepastian hukum memang penting, tetapi hendaknya tidak meninggalkan konteks substansi keadilan masyarakat.
Bagaimanapun hukum tidak selalu identik dengan substansi keadilan. Kontribusi apa yang dibutuhkan pendidikan hukum masa depan agar
fakultas hukum dan sivitasnya dapat berperan mewujudkan negara hukum yang kuat, tetapi sekaligus berperspektif keadilan masyarakat?
Pertanyaan dan persoalan hukum harus dijelaskan berdasarkan pengetahuan dasar dan dogma hukum, tetapi itu tidak cukup sekarang. Tindak kejahatan masa kini semakin berkembang dan pembuktiannya membutuhkan bantuan sains dan teknologi karena pemidanaan harus didasarkan pada temuan penyidikan dan penyelidikan yang akurat dan
persis, agar tidak salah dalam menghukum orang.
Sementara itu, kebijakan pembangunan hukum untuk memberi akses keadilan bagi kelompok rentan, perempuan dan anak, membutuhkan
pendekatan ilmu sosial dan humaniora. Juga untuk menghasilkan rumusan undang-undang yang bermaslahat dalam bidang ekonomi, misalnya, dibutuhkan masukan dari disiplin ilmu ekonomi.
Kebutuhan yang berasal dari masyarakat ini memperlihatkan bahwa
studi hukum harus terbuka terhadap pemikiran lintas keilmuan. Para
akademisi hukum tidak perlu khawatir kehilangan karakter paradigmatiknya karena bantuan berbagai ilmu lain itu justru akan memperkaya ilmu hukum.
Keterbukaan terhadap studi hukum lintas disiplin memiliki legitimasinya
di dalam epistemologi hukum sendiri. Ilmu hukum terdiri atas dua bagian
besar. Pertama adalah ilmu dogma dan konsep dasar hukum; dan kedua adalah ilmu kenyataan hukum.
Akomodasi bagi ilmu hukum yang mempelajari masyarakat, juga sains
dan teknologi, bisa diletakkan dalam ilmu kenyataan hukum. Universitas di negara lain sudah lama mengembangkan kuliah ”law and science”, ”law and technology”, ”law and medicine”, atau ”economic analysis of law”. Demikian pula kolaborasi interdisiplin ilmu hukum dan ilmu sosial-humaniora telah lama melahirkan percabangan ilmu baru, socio-legal studies. Universitas otonomi dan bersistem kredit di Indonesia harus menyediakan kuliah pilihan yang luas. Mahasiswa harus diberi ruang untuk mendapatkan pengetahuan yang bisa menyempurnakan keahliannya sebagai sarjana hukum. Bagaimanapun kelak mereka akan menjadi penentu kebijakan dalam bidang hukum yang tidak steril dari konteks politik, kultural, ekonomi, sains, dan teknologi.

Sains dan Teknologi Keterbukaan terhadap sains dan teknologi bagi kalangan hukum tidak dapat dihindarkan.

Pertama, didorong oleh kebutuhan program reformasi hukum. Pada umumnya di seluruh dunia problem yang dihadapi masyarakat terkait proses yudisial adalah keterlambatan, ketiadaan akses, dan korupsi (Reiling, 2009). Teknologi informasi (TI) akan mendukung dan memastikan tata kelola administrasi dan proses peradilan yang baik. Masa kelam proses peradilan, di mana nepotisme, kolusi, dan korupsi menggerogoti wibawa pengadilan (Pompe, 2012), tidak boleh terulang lagi. TI juga dibutuhkan dalam proses pembuktian di pengadilan melalui penggunaan video, audio dalam sesi persidangan, pelaporan elektronik, video konferensi untuk saksi, dan penyimpanan file. Pendeknya semua proses pengambilan keputusan di persidangan membutuhkan TI (Reiling, 2009).

Kedua, pergeseran (shifting) besar- besaran terjadi ketika satu juta pekerjaan konvensional akan hilang karena digantikan oleh kecerdasan buatan atau robotic, termasuk profesi hukum, seperti notaris dan advokat.
Firma hukum yang besar akan runtuh karena korporasi tidak mau lagi membayar mahalnya jasa advokat, yang tergantikan oleh aplikasi digital; sementara firma hukum yang kecil akan bergabung (Susskind, 2012).
Namun, 1,7 juta profesi baru akan lahir. Apakah kita akan menerima
tantangan ini dengan keterbukaan dan inisiatif baru?
Namun, shifting terjadi dalam masyarakat plural yang menyebabkan
adanya disparitas teknologi. Sungguhpun sudah mengarah kepada
teknologi digital, masih ada warga masyarakat di berbagai wilayah yang
hidup dengan teknologi sederhana.
Bagaimana hukum modern bisa hidup berdampingan dengan hukum adat dan tradisi?

”Benchmarking”
Saat ini hukum Belanda yang berakar sama dengan hukum Indonesia sudah berkembang ke arah lain. Yurisprudensi dianggap sebagai
sumber hukum yang penting, di samping kodifikasi hukum. Tampak ada upaya semakin mendekatkan kepastian hukum dengan keadilan masyarakat. Yurisprudensi dari kasus-kasus penting di Belanda
menjadi rujukan dan bahan diskusi di berbagai perkuliahan di fakultas
hukum. Terdapat kerja sama antara sekolah hukum dengan lembaga penegakan hukum dan parlemen. Hukum tidak hanya dibahas sebagai teks mati (black letter), tetapi diintegrasikan dengan persoalan hukum baru yang tidak bisa diisolasi dari perkembangan sosial dan sains. Penegakan rule of law (negara hukum) tetap teguh sambil mengakomodasi perkembanganhukum baru berbasis keadilan. Mahasiswa fakultas hukum Beland tidak hanya belajar tentang konsep dasar dan dogma hukum, tetapi juga memahami hukum yang hidup melalui putusan hakim. Selalu ada jurang antara teks hukum dan hukum hidup yang senyatanya dianut masyarakat. Teks hukum masih berisi cita-cita dan idealisme, yang bertujuan melindungi masyarakat, tetapi belum merupakan hukum yang hidup. Untuk menjadi hukum yang hidup, teks hukum harus diuji dalam kasus sengketa, dan putusan hakim terhadap sengketa itulah hukum yang hidup. Sangat penting mempelajari putusan pengadilan bagi mahasiswa hukum.
Bagaimana perkembangan putusan pengadilan saat ini, apakah putusan
cukup berkualitas karena berisi terobosan keadilan yang baru. Sebaliknya, dalam konteks apa putusan pengadilan menunjukkan
bahwa hakim sekadar menempatkan diri sebagai corong UU.

Kurikulum
Tuntutan masyarakat adalah agar sekolah hukum melahirkan profesi
hukum dengan pengetahuan dasar dan keterampilan hukum yang kuat;
sekaligus mampu membangun budaya berkeadilan.
Menegakkan rule of law, tanpa meninggalkan keadilan masyarakat.
Apakah kurikulum kita siap? Tampaknya kurikulum hukum
sekarang didominasi perkuliahan wajib tentang dogma dan dasar hukum. Beginilah kira-kira gambarannya, sungguhpun tidak mewakili semua fakultas hukum. Mahasiswa S-1 wajib menempuh 144 satuan kredit semester (SKS), terdiri dari kuliah wajib fakultas 100 SKS,
wajib universitas 21 SKS, skripsi 4 SKS, dan sisanya 19 SKS masih berupa kuliah wajib jurusan, yang hanya menyisakan sekitar 6-9 SKS
untuk kuliah pilihan. Peluang mahasiswa untuk mengambil
kuliah pilihan sangat minim, padahal saat ini ada banyak persoalan
kemanusiaan dan kemasyarakatan yang membutuhkan ilmu hukum.
Setidaknya dalam ruang kuliah pilihan dapat disemai ilmu kenyataan hukum, yaitu studi hukum interdisipliner, yang bersentuhan dengan ilmu sosial-humaniora, sains dan teknologi kekinian. Metode perkuliahan off class sudah menjadi kebutuhan untuk melihat praktik hukum di lapangan.
Baik buruknya praktik hukum dapat ditelusuri dari substansi yang diajarkan pendidikan tinggi hukum. Ilmu hukum tidak bisa lagi dikungkung dalam romantisisme akademik masa lalu, dan
dikukuhkan dalam rezim administratif-birokratik pendidikan
tinggi yang kaku dan sukar berubah.
Jika ilmuwan hukum bisa berkolaborasi secara luas dengan ilmuwan lain, lembaga pemerintah, industri, dan pegiat masyarakat, keberadaannya akan lebih dirasakan oleh pencari keadilan. Masyarakat
haus akan literasi hukum, advokasi, dan pendampingan hukum.

Last update: March 10, 2019