Bersama ini kami sampaikan revisi atas Surat No 1010/BAN–PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, menjadi sebagai berikut.
Bahwa sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi serta Peraturan BAN–PT No 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku Akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
2. Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif berdasarkan data PDDikti.
b. Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan:
1) Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai.
2) Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI.
3) Rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1 : 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2 akademik dan 1 : 30 untuk S2 terapan, serta 1 : 10 untuk S3.
c. Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data Dikti harus sudah dilakukan migrasi ke nama, bentuk, atau status perguruan tinggi yang baru.
4. Perguruan tinggi diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 3.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
dokumen dapat di unduh di sini